Tim Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bogor bersama dengan Tim Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor gelar Forum Diskusi Proses Bisnis Penagihan Pajak di KPP Pratama Bogor, Kota Bogor (Jumat, 3/11).
Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian Bapenda Kota Bogor Anang Yusuf hadir dalam pertemuan tersebut bersama dengan seluruh tim. Resti Idawati, Kepala KPP Pratama Bogor menyambut langsung Tim Bapenda Kota Bogor. Nantinya, akan dilaksanakan pengawasan bersama antar kedua instansi dan proses penagihan pajak di DJP dapat diterapkan untuk menagih pajak hotel, pajak restoran, dan pajak reklame.
Tim KPP Pratama Bogor menyampaikan bahwa proses bisnis penagihan pajak di DJP dimulai dengan persuasi terlebih dahulu lalu dilanjutkan dengan surat teguran, surat paksa lalu penyitaan hingga lelang. Wajib pajak diberikan jangka waktu untuk melunasi sebelum dilakukan penyitaan.
"Dalam forum tersebut, KPP Pratama Bogor dan Bapenda Kota Bogor berdiskusi dan saling memberikan masukan terkait penagihan pajak yang dilakukan oleh instansi masing-masing," kata Resti Idawati, Kepala KPP Pratama Bogor.
Resti berharap setelah kegiatan tersebut dapat meningkatkan kerja sama antar kedua instansi.
Pewarta: Risang Ekopaksi |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KPP Pratama Bogor |
Editor:Erin Johana S N |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 50 kali dilihat