Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bintan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga memberikan bimbingan teknis (bimtek) kepada perwakilan dari instansi di lingkungan Dinas Kesehatan Lingga bertempat di aula KPP Pramata Bintan, Kepulauan Riau (Rabu, 29/5).
Bimtek ini berkaitan dengan kewajiban perpajakan instansi pemerintah untuk melakukan pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 baik bagi pegawai tetap, pegawai tidak tetap, maupun bukan pegawai. Tujuan bimtek ini adalah untuk memastikan bendahara instansi pemerintah melakukan pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 21 dengan benar, khususnya atas penghasilan dokter. Bimtek diikuti oleh perwakilan dari Dinas Kesehatan Lingga, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dabo, RSUD Encik Mariyam Lingga, serta perwakilan beberapa Puskesmas di Kabupaten Lingga.
Salah satu peserta, Widi, menyampaikan bahwa terdapat beberapa jenis penghasilan yang diterima oleh dokter, baik tetap maupun tidak tetap, mendorong mereka untuk lebih memahami ketentuan pemotongan PPh Pasal 21 yang benar sesuai ketentuan. “Terutama setelah berlakunya Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2023 tentang tarif PPh 21 atas penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atau yang biasa dikenal dengan TER (Tarif Efektif Rata-Rata),” tambah Widi.
“Tujuan utamanya diberlakukannya TER adalah memberi kemudahan dalam menghitung PPh Pasal 21 untuk periode selain masa pajak terakhir. Hal ini bertujuan agar pada bulan Desember atau masa pajak terakhir, masyarakat tidak mengalami kekurangan atau kelebihan pembayaran pajak,” ujar Penyuluh Pajak Desfa Kurnia Akbar yang menjadi narasumber. Selain materi PPh Pasal 21, pada kesempatan itu juga disampaikan materi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Unifikasi Instansi Pemerintah.
Kepala Seksi Pelayanan Ferry Irawan menyampaikan apresiasi kepada para peserta kegiatan atas antusiasme mereka dalam mengikuti bimtek. “Kami berharap kegiatan bimtek ini dapat berdampak positif pada kepatuhan wajib pajak serta dapat menjadi contoh bagi instansi lain,” ujar Ferry.
Pewarta: Desfa K. Akbar |
Kontributor Foto: Meiradi |
Editor: M. Adhi Darmawan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 kali dilihat