
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Utara mengadakan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 bertempat di aula KPP Pratama Batam Utara, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kamis, 14/9). PMK ini mengatur mengenai ketentuan tentang perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.
“Kegiatan sosialisasi ini dilakukan supaya wajib pajak mendapatkan informasi terkait peraturan terbaru serta mengetahui kriteria natura dan/atau kenikmatan yang merupakan objek PPh dan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan,” ujar Penyuluh Pajak Artha Elsyah Putra yang menjadi salah satu narasumber pada sosialisasi yang diikuti oleh 30 peserta ini.
Artha menerangkan bahwa biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak oleh pemberi kerja atau pemberi imbalan atau penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
Namun, dikecualikan dari objek PPh atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan meliputi: 1. makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai; 2. natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu; 3. natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan; 4. natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa; atau 5. natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, Kepala KPP Pratama Batam Utara Witarto berharap wajib pajak dapat membedakan natura dan/atau kenikmatan yang merupakan objek PPh atau yang dikecualikan dari objek PPh dan dapat menerapkan aturan ini dengan benar dalam kegiatan usahanya.
Pewarta: Mitra Pratama |
Kontributor Foto: Rafiqa Yasir |
Editor: M. Adhi Darmawan |
- 14 kali dilihat