Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kerobokan bersama dengan Asisten Punyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Utara mengadakan Sosialisasi Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak PPh Pasal 21/26 bagi Instansi Pemerintah di Pusat Pemerintah Kabupaten Badung, Bali (Selasa, 30/1).
Sosialisasi ini diikuti oleh para bendahara dinas terkait yang lokasi kantornya berada di Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung. Para Bendahara diwajibkan untuk membawa Laptop karena ketika sosialisai tersebut akan diadakan simulasi pembuatan bukti pemotongan PPh Pasal 21/26 Intansi Pemerintah melalui ebupotip.pajak.go.id.
Penyuluh pajak KPP Pratama Badung Utara menjelaskan terkait Penghasilan Kena Pajak (PTKP) karena terdapat wanita yang telah menikah dan suaminya juga memiliki penghasilan pada bukti potongnya statusnya di buat K/0, K/1, K/2 dan K3 padahal diaturan perpajakan untuk wanita yang belum menikah ataupun sudah menikah untuk statusnya akan tetap sama yaitu TK/0.
Penyuluh juga menambahkan bahwa berdasarkan sudut pandang perpajakan, keluarga dianggap sebagai satu kesatuan ekonomi. Artinya, penghasilan dan kerugian dari seluruh anggota keluarga, digabung dalam satu kesatuan yang dikenakan pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya pun dilakukan oleh kepala keluarga.
Pewarta: |
Kontributor Foto: |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 kali dilihat