Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Aceh Singkil bersama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Subulussalam kembali menggelar acara penyuluhan dan pengawasan pengelolaan dana desa. Kegiatan diadakan di Aula Kantor Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil (Rabu, 23/10).

Kegiatan diikuti oleh perwakilan 24 desa dari 25 desa yang diundang. Penyuluhan kali ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada perangkat desa terkait dengan kewajiban perpajakan atas dana desa serta melakukan pengawasan terhadap pengelolaannya. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala KP2KP Aceh Singkil Komar Herliyan Nahaunus dalam sambutannya.

Komar Herliyan Nahaunus mengatakan, “Maksud kegiatan penyuluhan kali ini adalah untuk mengedukasi dan mengingatkan kembali terkait kewajiban perpajakan atas belanja dana desa. Pajak yang terhutang dari setiap belanja dana desa wajib dihitung, dipungut, disetorkan dan dilaporkan. Apa saja perpajakan yang dikenakan atas dana desa, secara teknisnya nanti akan dijelaskan oleh penyuluh dari KPP."

"Selain itu, pada kesempatan ini juga kami akan menyampaikan hasil pemantauan atas pelaksanaan kewajiban perpajakan dari seluruh desa di Kecamatan Simpang Kanan. Kewajiban perpajakan yang tidak dilaksanakan akan memiliki konsekuensi yang nantinya akan dijelaskan oleh AR KPP,” tutur Komar.

Camat Simpang Kanan Mara Adam Daulay memberikan sambutan serta menyampaikan harapannya. “Saya berharap adanya kedatangan bapak dan ibu dari pihak perpajakan ini dapat membantu bapak ibu perangkat desa dalam memahami kewajiban perpajakan khususnya perpajakan dalam pengelolaan dana desa,” ucap beliau.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Penyuluh KPP Pratama Subulussalam Fenny Kumala Sari. “Kewajiban Bendahara Instansi Pemerintah adalah memotong/memungut pajak atas setiap pembayaran objek potput, di antaranya Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4(2), Pasal 22, Pasal 21, Pasal 15, Pasal 23, dan Pasal 26. Setelah itu, harus membuat bukti pemotongan/pemungutan PPh tersebut,” jelas Fenny.

Kegiatan penyuluhan diakhiri dengan pemaparan “rapor” setiap desa di Kecamatan Simpang Kanan oleh Account Representative KPP Pratama Subulussalam Dhana Tirta Ramadhani. Adanya pemaparan “rapor” setiap desa di Kecamatan Gunung Meriah ini dapat memberikan gambaran atas kinerja dari bendahara desa terkait kewajiban perpajakan yang seharusnya diselesaikan.

KP2KP Aceh Singkil berharap, setelah kegiatan penyuluhan ini, perangkat desa se-Kecamatan Simpang Kanan dapat melakukan kewajiban perpajakan atas dana desa dengan baik dan benar.

Pewarta: Arya Bagus Wibowo
Kontributor Foto: Dhana Tirta Ramadhani
Editor: Iswadi Idris

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.