
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Aceh Besar dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sabang menggelar sosialisasi pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2022 dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Sabang (Kamis, 16/2).
Bertempat di Aula Acirasa Coffee dalam suasana kearifan lokal, lebih dari tujuh puluh Bendahara dan Operator Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Sabang menghadiri asistensi pengisian SPT yang diberikan oleh petugas dari KPP Pratama Aceh Besar dan KP2KP Sabang. Acara sosialisasi dibuka oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Kota Sabang, Jufriadi, SE., M.Si. Dalam sambutannya, Jufriadi mengingatkan tentang kewajiban perpajakan yang harus dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran SKPD untuk melakukan pemotongan, penyetoran,dan pelaporan pajak secara tepat waktu.
Sementara itu, Kepala KP2KP Sabang Yusuf Alaidrus Hidayatullah menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan cara untuk memberikan dukungan dan asistensi kepada para Bendahara dan Operator SKPD terkait pembuatan Bukti Potong 1721-A2 yang akan digunakan dalam pelaporan SPT Tahunan ASN. Lebih lanjut, Yusuf mengimbau agar seluruh ASN Kota Sabang untuk segera melakukan pemadanan NIK-NPWP sebagai upaya mendukung kebijakan satu data Indonesia dengan mengatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandarisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan.
Acara dilanjutkan dengan presentasi mengenai pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2022 dan pemadanan NIK dan NPWP oleh penyuluh pajak KPP Pratama Aceh Besar, Dori Efrizal. Dori menjelaskan langkah-langkah pembuatan Bukti Potong 1721-A2 dan pengisian SPT Tahunan Tahun Pajak 2022 menggunakan e-filing melalui https://djponline.pajak.go.id.
Di sela-sela presentasinya, Dori menegaskan kembali bahwa sejatinya tidak ada perubahan signifikan atas pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2022. Kegiatan sosialisasi ini lebih untuk memberikan penyegaran pengetahuan perpajakan serta memberikan kesempatan bagi Bendahara dan Operator SKPD untuk berkonsultasi atas kendala yang dialami terkait kewajiban perpajakan. Lebih lanjut, Dori pun menjelaskan secara terperinci mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak untuk melakukan proses pemadanan NIK-NPWP. “Salah satu manfaat pemadanan NIK-NPWP ini adalah untuk meningkatkan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan” ujar Dori di sela-sela presentasinya.
Kegiatan sosialisasi yang dikemas dengan kearifan lokal ini disambut hangat oleh para peserta. Hal ini terlihat dari diskusi dua arah yang terjadi sepanjang tiga jam acara. Di akhir acara, KPP Pratama Aceh Besar dan KP2KP Sabang memberikan penghargaan kepada 3 SKPD terbaik di kota Sabang yang paling patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
Sebagai tindak lanjut kegiatan ini, KPP Pratama Aceh Besar dan KP2KP Sabang akan melakukan kegiatan lanjutan untuk mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan dan SPT masa lainnya.
Pewarta: Yusuf Alaidrus Hidayatullah |
Kontributor Foto: Muhamad Abiansyah Maulana Darwis |
Editor:Yusuf Alaidrus Hidayatullah |
- 12 kali dilihat