Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng mengadakan Pojok Pajak dengan fokus asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahun 2023 di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Bantaeng (Kamis, 11/1). Pojok Pajak ini diikuti oleh seluruh pegawai Dispersip dengan pemateri dari Fungsional Asisten Penyuluh dan Pelaksana Seksi Pelayanan KPP Pratama Bantaeng.

Saat menyampaikan materi dan asistensi, petugas pajak Dian Darmawan menjumpai pegawai yang ingin melaporkan SPT Tahunannya, tetapi ia menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) keluarga yaitu pemenuhan kewajiban perpajakan digabung dengan suami yang merupakan petani. Atas kondisi ini, Darmawan menyampaikan bahwa pelaporan SPT Tahunan sebaiknya menggunakan e-Form.

Petugas pajak Nurul Latifah juga menjumpai pegawai yang ingin melaporkan SPT Tahunan, tetapi memiliki NPWP ganda, sehingga sesuai prosedur harus dilakukan penghapusan NPWP terlebih dahulu.

Dian Darmawan dan Nurul Latifah menyampaikan bahwa para pengunjung pojok pajak tampak antusias menyambut kegiatan ini sebagai wujud kepedulian para pegawai Dispersip untuk dapat turut serta mendukung upaya kepatuhan penyampaian SPT Tahunan yang diselenggarakan oleh KPP Pratama Bantaeng.

KPP Pratama Bantaeng berharap kegiatan ini meningkatkan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan di Kabupaten Bantaeng. Batas waktu penyampaian SPT Tahunan tanggal 31 Maret 2024 untuk Orang Pribadi dan 30 April 2024 untuk Badan. Dengan melaksanakan kegiatan pojok pajak dan asistensi pelaporan SPT Tahunan ini di awal tahun, diharapkan wajib pajak lebih cepat melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu berakhir.  

 

Pewarta: Hanif Dwi Kuncahyo
Kontributor Foto: Nurul Latifah
Editor: Agus Suprayetno

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.