Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut) bersama Pemerintah Kabupaten Donggala melakukan koordinasi bersama terkait upaya pengamanan penerimaan negara di Ruang Rapat Kanwil DJP Suluttenggomalut, kota Manado (Kamis, 28/10).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Joga Saksono, Kepala Seksi Bimbingan Penagihan Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Meike Konda, Penilai Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Suluttenggomalut Ketut Sugianta, dan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Donggala Muh. Fahri beserta jajaran.

Agenda utama kegiatan tersebut yaitu untuk berdiskusi terkait rencana program Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala tahun 2021 berupa Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun pajak 1994-2015.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada Kanwil DJP Suluttenggomalut yang sudah menerima kunjungan kami untuk berdiskusi terkait program dari Pemerintah Kabupaten Donggala untuk Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun pajak 1994-2015. Kami sudah mendapat gambaran terkait mekanisme pelaksanaan program tersebut. Semoga program tersebut segera dapat direalisasikan,” pungkas Fahri dalam pertemuan tersebut.

Selain itu, kegiatan tersebut juga membahas tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pajak Pusat dan Pajak Daerah yang telah terjalin antara Kanwil DJP Suluttenggomalut dan Pemerintah Kabupaten Donggala.

“Kami berharap kerja sama terkait Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak daerah ini dapat dilaksanakan secara maksimal bersama Pemerintah Kabupaten Donggala sehingga tujuan utama kerja sama tersebut dapat tercapai. Kiranya kita dapat terus berkoordinasi terkait pengumpulan, pertukaran, pengolahan, dan analisis data,” ungkap Joga dalam kegiatan tersebut.