Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Makassar membuka loket konsultasi khusus layanan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di area Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Madya Makassar, Kota Makassar (Kamis, 20/1).

Pihak KPP Madya Makassar menyatakan bahwa loket ini dibuka guna mendukung optimalnya PPS yang mulai dicanangkan pada 1 Januari 2022.

“Ruang Konsultasi Khusus PPS disiapkan kepada wajib pajak yang ingin melakukan diskusi yang lebih intens bersama Fungsional Penyuluh Pajak maupun Account Representative masing-masing. Ini merupakan bentuk layanan prima kami kepada wajib pajak agar semakin mengenal dan memanfaatkan program PPS ini,” ungkap Rusydi Syaifuddin selaku Kepala Seksi Pelayanan KPP Madya Makassar.

Rusydi menambahkan bahwa ruang konsultasi ini turut melengkapi berbagai layanan PPS di KPP Madya Makassar, seperti loket helpdesk khusus PPS, saluran layanan konsultasi PPS secara daring, serta kegiatan kelas pajak online yang dilaksanakan oleh KPP Madya Makassar setiap minggunya.

Lebih lanjut Rusydi juga menjelaskan bahwa PPS merupakan pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan dan mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta. Program ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Jangka waktu pelaksanaan program ini mulai dari tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.