Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Majenang membuka layanan khusus asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada hari libur menjelang berakhirnya batas pelaporan yang bertempat di Tempat Pelayanan Terpadu KP2KP Majenang, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah (Sabtu, 22/3). Layanan ini rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 22, 23, dan 28 Maret 2025 mulai dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.
Layanan pada hari libur ini bertujuan untuk mengakomodasi wajib pajak yang memiliki keterbatasan waktu di hari kerja sehingga mereka tetap dapat memenuhi kewajiban perpajakannya tepat waktu. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi yang berakhir pada 31 Maret tahun 2025 bertepatan dengan libur Hari Raya Idul Fitri.
Wajib pajak memanfaatkan layanan ini untuk melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunannya. Bagi yang akan memanfaatkan layanan ini, wajib pajak menyiapkan dokumen pendukung berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Bukti Potong A1/A2 ataupun bukti potong penghasilan lainnya.
Selain itu, tersedia juga layanan permohonan Aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN) ataupun Lupa EFIN. EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP untuk wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.
Dengan dibukanya layanan ini, KP2KP Majenang berharap dapat memberikan kemudahan kepada wajib pajak yang membutuhkan dan yang belum melaporkan SPT Tahunan dapat memanfaatkan layanan ini agar terhindar dari sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan.
Pewarta: Bayu Abi Mulyantara |
Kontributor Foto: Yogi Sukrisno Putra |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 kali dilihat