Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Rantau Prapat sediakan nomor kontak layanan konsultasi yang dapat dihubungi wajib pajak yang terdaftar di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama Rantau Prapat yaitu Kabupaten Labuhan Batu, Kabupaten Labuhan Batu Utara dan Kabupaten Labuhan Batu Selatan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Rantau Prapat Laura Junita Sinuraya di KPP Pratama Rantau Prapat, Rantau Prapat, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara (Senin, 25/10).

“Sejak pandemi Covid-19, layanan perpajakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Rantau Prapat banyak yang dialihkan  dari layanan tatap muka ke layanan online termasuk melalui WhatsApp. Nomor tersebut digunakan untuk mengomodasi Penyuluhan Aturan Perpajakan, Konsultasi Aplikasi, Pbk (Pemidahbukuan), Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN dan Pengembalian Pendahuluan. Tak hanya itu, wajib pajak juga dapat memonitoring permohonan yang telah diajukannya ke KPP Pratama Rantau Prapat sehingga wajib pajak dengan mudah mengetahui kapan permohonan tersebut telah selesai diproses,” tutur Laura.

Secara rinci, Laura menyampaikan bahwa nomor konsultasi tersebut digunakan sebagai sarana konsultasi wajib pajak melalui aplikasi WhatsApp yang dapat dihubungi pada hari kerja mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB. Wajib pajak dapat menghubungi di nomor 0822 6000 0116.