Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Optimalisasi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2024 di Hotel Trio Azana Style Hotel Kebumen, Jalan HM Sarbini Nomor 109, Kebumen (Jumat, 23/2).
Kegiatan yang digagas oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas ini diselenggarakan dalam rangka penyamaan persepsi pengelolaan Dana BOS tahun 2024 sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Sebanyak 46 peserta yang merupakan bagian dari Tim Manajemen Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (MARKAS) Dinas Pendidikan Banyumas mengikuti kegiatan ini.
Kepala Inspektorat Kabupaten Banyumas Djoko Setyono dalam sambutannya menekankan kepada Tim MARKAS untuk melaksanakan tugas sebaik mungkin dalam memfasilitasi satuan pendidikan dalam menyusun perencanaan, penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan satuan pendidikan di Kabupaten Banyumas. Adanya MARKAS menjamin tercapainya penggunaan sumber dana secara efisien, efektif, dan mampu meningkatkan akuntabilitas dan transparansi keuangan satuan pendidikan.
Kepala KPP Pratama Purwokerto Raden Agus Setiawan sebagai pemateri dalam kegiatan sosialisasi ini menekankan kewajiban menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntasi pemerintahan bagi instansi pemerintah.
Dengan berlakunya PMK-231/PMK.03/2019, NPWP Bendahara Pengeluaran, Penerimaan, dan Desa dihapus dari administrasi DJP sejak 1 September 2021, dan diterbitkan NPWP baru untuk seluruh instansi pemerintah. Setiap transaksi menggunakan NPWP Instansi Pemerintah (IP).
“Dengan demikian, kalau dari sisi pajak, tidak dibedakan mana yang Dana BOS, maupun dana Dinas Pendidikan, karena sama-sama menggunakan NPWP Dinas Pendidikan. Yang membedakan adalah peruntukannya, sebagaimana sudah dijelaskan di Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022,” ujar Raden.
Masih di kesempatan yang sama, Raden juga menyoroti pentingnya melakukan pemadanan data sebelum 1 Juli 2024. “Validitas data ini diperlukan agar setiap transaksi yang dilakukan oleh instansi pemerintah dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Raden.
Pewarta: Meirna D |
Kontributor Foto: Tri Nurrona W |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 50 kali dilihat