
“Apabila omzet perusahaan Ibu telah mencapai lebih dari Rp4,8 miliar memang sudah wajib mengajukan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Jika di bawah itu masih opsional atau belum wajib,” ucap pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb Syahril Azis ketika melakukan verifikasi lapangan di Jalan Haji Isa III, Tanjung Redeb, Kab. Berau, Kalimantan Timur (Kamis, 31/8).
Kegiatan verifikasi lapangan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan aktivasi akun PKP yang telah diajukan wajib pajak. Setelah dikukuhkan sebagai PKP, wajib pajak perlu melakukan aktivasi akun PKP. Pada aktivasi akun PKP inilah petugas pajak diminta untuk melakukan verifikasi lapangan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa lokasi usaha wajib pajak dapat ditemui dan benar-benar ada. Setelahnya, wajib pajak dapat mengajukan permintaan sertifikat elektronik dan dapat membuat faktur.
Dalam melakukan kegiatan verifikasi lapangan ini, Azis juga didampingi oleh Dhella Laksana dan Samuel Febrianto. Dhella juga mengulik lebih dalam mengenai proses bisnis yang dilakukan oleh wajib pajak.
Direktur perusahaan menyebutkan, meski perusahaannya memiliki Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) pertambangan batu bara, perusahaan ini belum pernah melakukan penjualan batu bara dan mendapatkan omzet di atas Rp5 miliar pada tahun 2022 berasal dari hasil clearing lahan berupa penjualan kayu dan lainnya.
“Tujuan perusahaan saya untuk dikukuhkan sebagai PKP selain omzet telah mencapai lebih dari Rp4,8 miliar adalah untuk melakukan ekspor batu bara,” ungkap sang Direktur. “Proyeksi omzet setelah dikukuhkan sebagai PKP adalah Rp5 miliar per bulan atau paling sedikit 500.000 ton batu bara setiap bulannya,” tambahnya.
Azis dan tim juga menjelaskan kewajiban perpajakan tambahan yang harus dilaksanakan apabila telah dikukuhkan sebagai PKP. Kewajiban perpajakan tersebut berupa membuat faktur pajak apabila terjadi transaksi, memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN)/Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) terutang, menyetorkan PPN/PPnBM yang kurang bayar, serta melaporkan dan menyampaikan SPT Masa PPN/PPnBM yang terutang.
Pewarta: Dewi Setya Swaranurani |
Kontributor Foto: Syahril Azis |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 37 kali dilihat