Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pandeglang menggandeng Radio Multatuli 89.00 FM dalam program "Nyapa Banten" (Kamis, 18/4). Dalam sesi ini, Penyuluh Pajak KPP Pratama Pandeglang Tony Kurniawan membahas pentingnya pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Badan sebagai kewajiban perusahaan.

Tony Kurniawan memberikan penjelasan mendetail mengenai prosedur pelaporan, tenggat waktu, dan konsekuensi dari kelalaian memenuhi kewajiban pajak. "SPT Badan bukan hanya sekedar kewajiban, tapi juga merupakan bentuk kontribusi yang signifikan bagi pembangunan negara. Melalui pembayaran pajak yang tepat waktu, kita semua ikut berperan dalam memajukan ekonomi dan pembangunan sosial," ujar Tony.

Selain itu, Account Representative (AR) KPP Pratama Pandeglang Restu Juliawan menambahkan perspektif praktis dalam sesi tersebut. Ia membantu pendengar memahami persiapan dokumen yang diperlukan untuk pelaporan SPT Badan secara lancar. "Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan berbagai kemudahan dalam proses pelaporan, seperti aplikasi e-filing yang memungkinkan pelaporan secara online. Kami siap membantu dan memberikan panduan bagi perusahaan dan lembaga yang memerlukan bantuan dalam hal ini," kata Restu.

"Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan edukasi masyarakat tentang pentingnya kewajiban perpajakan dan bagaimana memenuhinya dengan benar. Diharapkan, melalui sosialisasi ini, masyarakat menjadi lebih paham akan pentingnya pajak dalam pembangunan negara dan siap memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik," lanjut Restu.

 

Pewarta: Rika Febri Listyaningrum
Kontributor Foto: Tim Konten KPP Pratama Pandeglang
Editor: Ida Laila

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.