Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) bersama dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI) Pengurus Daerah (Pengda) Kota Batam mengadakan sosialisasi Hak dan Kewajiban Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB) kepada para notaris di Kota Batam (Kamis, 14/7). Kegiatan ini bertajuk “Mari Pahami Hak dan Kewajiban Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan” dan diikuti oleh sekitar 60 orang notaris secara daring melalui media zoom.

Acara dibuka oleh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (Kabid P2Humas) Kanwil DJP Kepri Sofian. “Kegiatan ini merupakan kegiatan untuk me-refresh lagi peraturan tentang Hak dan Kewajiban Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan dan juga untuk mengenalkan update aplikasi yang memudahkan wajib pajak dalam mengajukan validasi pemenuhan kewajiban penyetoran PPh (Pajak Penghasilan) PHTB secara elektronik,” kata Sofian. “Mudah-mudahan dengan kegiatan ini para notaris memahami peraturan dan aplikasi sehingga bisa membantu wajib pajak dalam memenuhi Hak dan Kewajiban Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan,” tambahnya.

Pejabat Ketua INI Pengda Kota Batam Sigit Hartono menyambut baik atas terselenggaranya kegiatan ini. “Kami berterima kasih kepada Kanwil Pajak yang menyelenggarakan kegiatan ini. Acara ini sangat penting bagi kami untuk memperkuat pemahaman kami tentang Hak dan Kewajiban Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan,” tandas Sigit.

Sebagai pemateri pada kegiatan ini adalah Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Kepri Jendri Sunandar Saragih. Hal-hal yang dijelaskan antara lain penelitian dan bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPhTB dan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPhTB. “Hari ini tanggal 14 Juli diperingati sebagai hari pajak, DJP akan meningkatkan layanan yang memudahkan wajib pajak dalam hal pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya salah satunya adalah e-PHTB,” sebut Jendri.

Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab. Bahan diskusi bukan hanya terkait Hak dan Kewajiban Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan tetapi juga terkait kewajiban perpajakan lainnya.