Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso kembali mengadakan Kelas Pajak Batch III secara daring melalui aplikasi Microsoft Teams di Kabupaten Poso (Senin, 28/4). Topik yang dibahas kali ini mengenai pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan.
Kelas pajak yang dimulai pada pukul 09.00 WITA ini dipandu oleh Pelaksana Seksi Pelayanan, Irzarani Nabilla, dengan diikuti oleh 20 Wajib Pajak Badan yang tersebar di wilayah Kabupaten Morowali dan Kabupaten Morowali Utara.
Narasumber kelas pajak kali ini adalah Akhmad Tahmid Amir selaku Asisten Penyuluh Pajak. Kelas pajak ini diselenggarakan bertujuan untuk memudahkan wajib pajak dalam mendapatkan ilmu dan informasi tanpa harus datang ke kantor pajak. Pada sesi kelas pajak, Akhmad Tahmid Amir atau yang biasa disapa dengan Kak Ata menuturkan bahwa wajib pajak perlu menyiapkan tiga hal penting berikut sebelum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan. Tiga hal penting tersebut adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), EFIN, dan Akun Badan yang ingin dilaporkan.
“Selain tiga hal penting yang harus disiapkan dalam pengisian SPT, Kawan Pajak juga harus menyiapkan laporan keuangan, daftar susunan pemegang saham, susunan pengurus, daftar aset dan catatan omzet, sampai bukti penyetoran PPh Final,” tutur Ata.
Selain penyampaian materi, Ata juga mengajarkan kepada kawan pajak dengan cara praktik langsung pengisian laporan keuangan seperti laporan laba rugi, neraca, dan penyusutan.
Sesi kelas pajak diakhiri dengan diskusi dan tanya jawab.
Ata kemudian juga mengingatkan wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan Badan nya maksimal tanggal 30 April 2025. “Jika ada kendala dalam pengisian SPT Tahunan, Kawan Pajak bisa datang langsung ke KPP Pratama Poso untuk dapat kami bantu,” tuturnya.
Pewarta: Irzarani Nabilla |
Kontributor Foto: Nabella Putri Lestari |
Editor: Zacky Rasyid |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 1 kali dilihat