
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sanana kenalkan layanan e-PHTB kepada wajib pajak yang datang ke kantor pajak (Rabu, 14/9). Wajib pajak datang untuk meminta layanan validasi bukti penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB) yang bertempat di ruang helpdesk KP2KP Sanana, Desa Fogi, Kabupaten Kepulauan Sula.
Pada kesempatan tersebut, petugas KP2KP Sanana Almas Hafizh Ikhwan menjelaskan layanan e-PHTB yang terdapat pada laman www.pajak.go.id.
“Pada menu laman pajak.go.id, terdapat layanan e-PHTB yang dapat digunakan untuk melakukan validasi bukti penyetoran PPh atas PHTB secara daring dan langsung mendapatkan persetujuan tanpa harus menunggu,’’ ujar Almas. Almas juga memberikan asistensi secara langsung penggunaan layanan e-PHTB kepada wajib pajak yang akan memvalidasi bukti penyetoran PPh atas PHTB.
“Sebelum dapat menggunakan layanan e-PHTB, wajib pajak harus sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan juga akun DJP Online untuk dapat mengakses layanan tersebut,” tutur Almas. Almas juga menjelaskan perihal PPh atas transaksi PHTB yang dilakukan oleh wajib pajak dan membantu wajib pajak untuk membuat kode billling serta mengarahkan wajib pajak untuk melakukan pembayaran di bank persepsi atau kantor pos terdekat.
Dengan mengenalkan layanan e-PHTB, Almas berharap dapat memberikan pemahaman kepada wajib pajak dalam melakukan validasi bukti penyetoran PPH atas PHTB sehingga memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.
Pewarta: Musdin Fatli Hasan |
Kontributor Foto: Musdin Fatli Hasan |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
- 21 kali dilihat