Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sanana membuka layanan konsultasi perpajakan dengan aplikasi Whatsapp kepada wajib pajak di wilayah kerja KP2KP Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula (Senin, 10/10). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan perpajakan secara optimal kepada wajib pajak yang berlokasi di tiga pulau seperti Pulau Sula, Pulau Mangoli, dan Pulau Taliabu.

Pemberian layanan kepada wajib pajak dapat berupa pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa maupun Tahunan, konsultasi perpajakan, dan layanan lainnya yang dapat diberikan melalui media daring.

Pada kesempatan ini, Pegawai KP2KP Sanana Hanif Maulana Iqbal bertugas dalam memberikan layanan perpajakan kepada wajib pajak yang ingin mendapatkan informasi terkait perpajakan, tata cara pengajuan permohonan perpajakan, dan persyaratan dokumen yang diwajibkan dalam proses permohonan wajib pajak. Dalam keterangannya Hanif menjelaskan maksud dan tujuan serta hasil yang ingin dicapai oleh KP2P Sanana dalam memberikan tambahan layanan melalui Whatsapp.

"Pemberian pelayanan melalui Whatsapp ini diharapkan dapat menjangkau wajib pajak di Pulau Mangoli dan Pulau Taliabu secara lebih maksimal. Keuntungannya wajib pajak tidak perlu datang ke kantor, jadi bisa menghemat biaya dan waktu, terlebih lagi jarak tempuh yang cukup lama bisa sampai setengah hari," tutur Hanif.

Sebagai penutup, Hanif menjelaskan dengan pelayanan secara daring yang dilakukan akan memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi wajib pajak karena dapat berkonsultasi ataupun mengurus keperluan administrasi perpajakannya tanpa harus datang langsung ke kantor.

 

Pewarta: Hanif Maulana Iqbal
Kontributor Foto: Hanif Maulana Iqbal
Editor: Binsar Nicolaidos