Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pariaman memberikan layanan konsultasi perpajakan kepada Pengelola Keuangan Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Pariaman di Kab. Padang Pariaman (Kamis, 24/10). Konsultasi ini difokuskan pada perhitungan pajak dan pembuatan kode billing atas transaksi belanja barang yang telah dilakukan.
Pengelola keuangan menyampaikan bahwa mereka sering menemui kendala dalam menentukan jenis pajak, tarif, dan besaran pajak yang harus dibayar. Menanggapi hal ini, petugas pajak menyarankan penggunaan kalkulator pajak sebagai solusi praktis dalam menghitung kewajiban perpajakan.
“Kalkulator pajak adalah alat digital yang dapat digunakan oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan dalam menghitung kewajiban pajak mereka. Alat ini dapat diakses melalui laman web kalkulator.pajak.go.id dan mencakup berbagai jenis pajak, seperti Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 22, PPh Pasal 15, PPh Badan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM),” jelas petugas pajak.
Lebih lanjut, petugas pajak menyampaikan bahwa kalkulator pajak membantu meminimalkan risiko kesalahan perhitungan pajak, sehingga wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan tepat waktu dan akurat.
Petugas juga menjelaskan tentang kemudahan pembuatan billing secara daring. “Setelah mengetahui jenis pajak dan jumlah yang harus dibayarkan, wajib pajak dapat membuat kode billing melalui akun DJP Online tanpa perlu datang ke kantor pajak,” tambah petugas.
Salah satu wajib pajak mengungkapkan apresiasinya terhadap layanan digital DJP. “Sekarang ternyata semuanya sudah serba online, ini sangat membantu kami dalam menghitung pajak,” ucapnya.
Dengan diperkenalkannya kalkulator pajak ini, KP2KP Pariaman berharap pengelola keuangan di berbagai instansi dapat memenuhi kewajiban perpajakan secara lebih efektif dan efisien, serta memanfaatkan setiap layanan digital yang disediakan oleh DJP di pajak.go.id.
Pewarta: Ulfa Sandari |
Kontributor Foto: Tim Dokumentator KP2KP Pariaman |
Editor: Trio Nofriadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 46 kali dilihat