Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jambi Telanaipura mengadakan pojok pajak di gedung Dinas Kesehatan Kota Jambi yang beralamat di Jl. H. Agus Salim Kota Baru Kota Jambi (Senin, 18/3). Kedatangan Tim KPP Jambi Telanaipura disambut hangat oleh pegawai Dinas Kesehatan Kota Jambi.
Kegiatan pojok pajak berlangsung dari Pukul 09.00 s.d 12.00 WIB sampai dengan hari jumat 22 Maret 2024. Bertempat di Ruang Serbaguna Dinas Kesehatan Kota Jambi, pojok pajak kali ini dipimpin oleh Account Representative Doan Wiro Pasaribu yang didampingi oleh dua pelaksana seksi pelayanan yaitu Wiji Kurnia Dewi dan Farras Salsabiila.
Layanan yang diberikan berupa asistensi pelaporan SPT Tahunan secara daring dan konsultasi perpajakan. Tak hanya melaporkan SPT Tahunan dan konsultasi, beberapa wajib pajak yang terdata belum melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) juga mendatangi meja pelayanan dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) guna memutakhirkan data NIK menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Beberapa pegawai Dinas Kesehatan Kota Jambi yang hadir mengaku terbantu dan berterima kasih atas dibukanya Pojok Pajak tersebut.
Petugas Pojok Pajak juga memberikan penjelasan kepada wajib pajak bahwa KPP Pratama Jambi Telanaipura juga memberikan layanan konsultasi melalui Whatsapp. Wajib pajak yang rumahnya jauh dan tidak sempat ke kantor pajak dapat memanfaatkan pelayanan ini. Pojok pajak ini merupakan salah satu rangkaian program KPP Pratama Jambi Telanaipura dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Pewarta: Pribadi Dhisa Agung |
Kontributor Foto: Wiji Kurnia Dewi |
Editor: Pribadi Dhisa Agung |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 24 kali dilihat