Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara kembali membuat video siniar OPAK (Obrolan Seputar Pajak) yang akan diunggah di sosial media KPP Madya Jakarta Utara (Senin, 7/8). Pengambilan video siniar ini berlangsung di Studio KPP Madya Jakarta Utara, Jakarta.

Siniar yang dilaksanakan Penyuluh Pajak KPP Madya Jakarta Utara kali ini membahas mengenai PMK-70/PMK.03/2022 tentang Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Huburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, serta Jasa Boga atau Katering, yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Fungsional Penyuluh Pajak Muda Donny Kurniawan dan Yofie Fardian Mashuda menyampaikan bahwa aturan ini bertujuan untuk memberikan edukasi secara rinci kepada wajib pajak agar mengetahui rincian barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN.

Siniar OPAK edisi PMK-70/PMK.03/2022 ini dapat disaksikan pada laman Youtube dan Spotify KPP Madya Jakarta Utara dengan judul Non-Objek PPN berdasarkan PMK-70/PMK.03/2022.

 

Pewarta: Shely Kartifa Malinda
Kontributor Foto: Shely Kartifa Malinda
Editor: Gusmarni Djahidin

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.