Tim penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kolaka menghadiri undangan sebagai narasumber Bincang Kita di Studio MEKTV Sultra, Jalan Kakatua Kelurahan No 66, Benu-Benua, Kecamatan Kendari Baru, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Kamis 16/11). Kegiatan bincang kita ini mengusung tema Pentingnya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan, dan Instansi Pemerintah.
Sugiarto dan Khairil Anwar selaku Penyuluh Pajak KPP Pratama Kolaka sebagai narasumber menjelaskan tentang pengertian NPWP, manfaat NPWP, Pemadanan NIK sebagai NPWP, dan penghapusan NPWP, serta Pajak Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Acara dipandu oleh Nur Ulfa Asrianti selaku pembawa acara dari Mektv Sultra.
Acara ini dikemas dalam bentuk dialog interaktif yang disiarkan secara langsung oleh Mek TV Sultra dan kanal media sosial youtube Mektv Sultra selama 1 jam yang dimulai pukul 16.00 WITA sampai dengan pukul 17.00 WITA.
Sugiarto menjelaskan hal penting yang harus diketahui bagi UMKM adalah tarif khusus pajak penghasilan bagi UMKM sesuai UU Nomor 7 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 yaitu penetapan batas penghasilan Rp500.000.000 yang berlaku sejak 1 Januari 2022. Dengan berlakunya peraturan tersebut, pemerintah berharap dapat mendorong peran serta masyarakat dalam kegiatan ekonomi formal, lebih memberikan keadilan bagi masyarakat, dan memberi kesempatan berkontribusi bagi negara.
Penyuluh KPP Pratama Kolaka berharap dengan acara ini wajib pajak mendapatkan edukasi yang manfaat sebagai bekal membangun kesadaran pajak bagi dirinya dan bagi Indonesia untuk secara bersama-sama membangun negeri tercinta.
Pewarta: Mega Diah Pitaloka |
Kontributor Foto: Mega Diah Pitaloka |
Editor: Agus Suprayetno |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 kali dilihat