Mengawali tahun 2021, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pangkajene mengimbau wajib pajak di wilayah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan agar pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2020 dilakukan pada awal tahun, imbauan tersebut disampaikan melalui aplikasi Whatsapp (Rabu, 6/1).
Seperti yang diketahui bahwa salah satu kewajiban Wajib Pajak adalah melaporkan SPT Tahunan atas pajak penghasilan selama satu tahun. Batas waktu pelaporan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak yaitu 31 Maret, sedangkan untuk wajib pajak badan 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak yaitu 30 April.
Pihak KP2KP menyarankan wajib pajak melakukan pelaporan lebih awal agar terhindar dari berbagai permasalahan seperti penolakan karena menyampaikan SPT secara tidak lengkap akibat tergesa-gesa, kendala layanan daring ketika menyampaikan e-filing, antrean panjang untuk penyampaian secara manual, serta pengenaan denda jika melewati batas waktu penyampaian. Selain itu, KP2KP Pangkajene juga menganjurkan wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan secara daring melalui laman djponline.pajak.go.id mengingat situasi sekarang yang masih dalam masa pandemi.
Lebih lanjut, KP2KP Pangkajene berharap para wajib pajak dapat mempersiapkan penyampaian SPT sesegera mungkin, karena perencanaan yang baik dalam mempersiapkan SPT akan mempermudah wajib pajak itu sendiri. KP2KP Pangkajene juga telah menyediakan beberapa saluran komunikasi yang dapat dihubungi oleh wajib pajak apabila ingin mendapatkan layanan perpajakan.
- 58 kali dilihat