Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jaktim menyelenggarakan edukasi dalam format kelas pajak bertajuk "Serba-Serbi Permohonan Wajib Pajak". Berlangsung di Aula KPP Madya Jaktim, kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB tersebut dihadiri oleh 70 peserta (Rabu, 15/11).

Kepala Seksi Pelayanan Hendra Arianto membuka pelaksanaan edukasi pajak. Dalam sambutannya, Hendra menyampaikan apresiasi dan harapannya kepada peserta kegiatan. "Sebagai unit yang memberikan pelayanan, kami ingin berdiskusi sekaligus menyerap berbagai aspirasi dan masukan dari wajib pajak," ungkap Hendra menyampaikan tujuan pelaksanaan kegiatan.

Selanjutnya, Penyuluh Pajak Poday Yosamada dan Putri Pramita Sari menjadi narasumber edukasi. Poday menyampaikan materi mengenai data dan fakta permohonan wajib pajak terdaftar di KPP Madya Jaktim serta permohonan pemindahbukuan.

"Bapak dan Ibu Wajib Pajak harus memperhatikan syarat-syarat formal permohonan pemindahbukuan sebagaimana PMK-242 tahun 2014," jelas Poday. 

Sementara itu, Putri menyampaikan materi mengenai permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak. "Pengembalian pendahuluan terdiri dari kriteria tertentu Pasal 17C UU KUP, persyaratan tertentu Pasal 17D UU KUP, dan PKP berisiko rendah Pasal 9 Ayat (4c) UU PPN," rinci Putri menggarisbawahi pokok bahasan edukasi restitusi pengembalian pendahuluan.

Peserta edukasi mengajukan pertanyaan mengenai sejumlah topik permohonan wajib pajak. KPP Madya Jaktim memberikan cendera mata khusus kepada 5 (lima) peserta yang terinteraktif selama pelaksanaan kegiatan. Pemberian cendera mata menjadi menutup kegiatan edukasi yang berlangsung selama 90 menit tersebut.

Pewarta:Didik Yandiawan
Kontributor Foto:Iyan Riyadi
Editor:Lilis Maryati

 

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.