
Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandar Lampung melaksanakan kunjungan kerja kepada salah satu wajib pajak dalam rangka penetapan Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah di Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan (Kamis, 6/10).
Sebelumnya, wajib pajak mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah melalui loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT). Kedatangan Ria Prasetyanti bersama dua rekannya yang merupakan Penyuluh Pajak KPP Madya Bandar Lampung disambut baik oleh wajib pajak. Penyuluh Pajak datang langsung ke lokasi usaha wajib pajak untuk memberikan edukasi sekaligus mengetahui proses bisnis yang ada. “Adapun tujuan dari kunjungan ini adalah guna memastikan lokasi usaha wajib pajak dan untuk mengetahui proses bisnis yang dijalankan oleh wajib pajak,” ungkap Ria.
Ria memberikan penjelasan mengenai penetapan wajib pajak PKP berisiko rendah berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2021 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah Dan Pelaksanaan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak Terhadap Wajib Pajak Kriteria Tertentu, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu, Dan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah Serta Special Purpose Company Atau Kontrak Investasi Kolektif Sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah.
Disebutkan dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e PER-04/PJ/2021 bahwa Pengusaha Kena Pajak yang dapat ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah meliputi pabrikan atau produsen selain Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, yang memiliki tempat untuk melakukan kegiatan produksi.
Proses penelitian atas permohonan wajib pajak dilakukan paling lama 15 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. Apabila permohonan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah disetujui, KPP akan menerbitkan surat keputusan penetapan SPC (Special Purpose Company) atau KIK (Kontrak Investasi Kolektif) sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah. Setelah itu, wajib pajak tersebut dapat mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran pajak.
Di akhir kunjungan, Penyuluh Pajak didampingi oleh wajib pajak berkeliling untuk melihat tahapan produksi. Penyuluh Pajak juga mengimbau kepada wajib pajak apabila memerlukan bantuan dan asistensi terkait perpajakan, wajib pajak dapat mendatangi KPP Madya Bandar Lampung atau menghubungi KPP Madya Bandar Lampung melalui saluran komunikasi yang telah disediakan.
Pewarta: Eka Walida Rahmawati |
Kontributor Foto: Medi Kurniawan |
Editor: Imam Dharmawan |
- 11 kali dilihat