Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Barat melakukan pencabutan sita terhadap aset Penanggung Pajak berupa Truck Concrete Pump di Kota Serang (Kamis, 9/6).
Pencabutan sita aset milik Penanggung Pajak ini adalah atas aset milik sebuah perusahaan yang telah melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya. Pencabutan penyitaan dilakukan oleh Juru Sita dan Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan KPP Pratama Serang Barat serta dihadiri langsung oleh perwakilan dari wajib pajak. Kegiatan ini mereka lakukan sebagai bentuk implementasi penegakan dan kepastian hukum proses penagihan pajak.
- 5 kali dilihat