Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Selatan II kembali menggelar edukasi perpajakan melalui Live Instagram bertajuk “Create Bukti Potong A1 Lewat Coretax? Begini Caranya!” yang disiarkan melalui akun resmi @pajakmadyajakselddua (Senin, 19/1). Kegiatan yang berlangsung pukul 14.00–15.00 WIB ini dipandu oleh dua penyuluh pajak, Tri Aris Susanti dan Dodi Eko Suwito.
Dalam live tersebut dijelaskan bahwa bukti potong 1721-A1 tidak hanya dibuat pada masa pajak Desember, tetapi juga pada masa pajak terakhir ketika pegawai berhenti bekerja. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 dan peraturan turunannya seperti PER-2/PJ/2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.
Formulir ini merangkum penghasilan setahun atau bagian tahun pajak, termasuk saat ada perubahan status pegawai di tengah tahun, dan wajib diterbitkan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir pegawai.
Secara ketentuan, pembuatan bukti potong tidak mengalami perubahan signifikan. Namun, dari sisi teknis terdapat penyesuaian sistem. Jika sebelumnya bukti potong 1721-A1 dibuat melalui laman djponline.pajak.go.id, kini seluruh proses dilakukan melalui sistem baru di coretaxdjp.pajak.go.id.
Dodi Eko Suwito menekankan pentingnya validasi data karyawan sejak awal. “Perusahaan harus memastikan seluruh NIK karyawan sudah terdaftar di Coretax DJP. Apabila di awal tahun masih menggunakan NPWP sementara, setelah karyawan terdaftar di Coretax DJP, pemberi kerja wajib membuat ulang bukti potong dengan NIK yang valid, membatalkan bukti potong lama, serta melakukan pembetulan SPT Masa,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan agar seluruh SPT Masa PPh Pasal 21, khususnya Januari sampai November, telah dilaporkan sebelum membuat bukti potong masa pajak terakhir. “Hal ini penting agar data pemotongan pajak dari bulan-bulan sebelumnya dapat terprepopulasi secara otomatis dalam bukti potong 1721-A1 masa Desember. Jika tidak, perhitungan pada masa pajak terakhir bisa tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya,” lanjut Dodi.
Tim edukasi KPP Madya Jakarta Selatan II kemudian memaparkan definisi masa pajak terakhir, mekanisme perhitungan pajak, hingga langkah-langkah teknis pembuatan bukti potong di Coretax DJP. Untuk bukti potong bulanan, wajib pajak memilih menu Bukti Pemotongan Bulanan Pegawai Tetap, sedangkan untuk 1721-A1 menggunakan menu BP-A1 Bukti Pemotongan A1 Masa Pajak Terakhir. Selain itu, dijelaskan pula komponen dalam formulir 1721-A1, termasuk perhitungan penghasilan bruto yang mengacu pada Pasal 5 ayat (3) PMK 168 Tahun 2023.
Pada sesi tanya jawab, salah satu peserta menanyakan bagaimana perlakuan apabila pada masa pajak Desember terjadi lebih bayar. Menanggapi hal tersebut, Dodi menjelaskan bahwa apabila SPT Masa pemberi kerja berstatus lebih bayar, maka kelebihan pembayaran tersebut dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya.
“Jika terjadi lebih bayar, secara sistem dapat dikompensasikan ke masa Januari. Namun pada prinsipnya, lebih bayar tersebut merupakan hak wajib pajak,” ujar Dodi.
Melalui kegiatan ini, KPP Madya Jakarta Selatan II berharap wajib pajak dapat lebih siap dalam menyusun bukti potong 1721-A1, khususnya dengan menyelesaikan kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 sebelum masa pajak terakhir sehingga pembuatan bukti potong dapat dilakukan secara benar, lengkap, dan tepat waktu.
- 11 kali dilihat