Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kolaka mengadakan siaran langsung melalui akun instagram @pajakkolaka di KPP Pratama Kolaka di Kab. Kolaka(Selasa, 31/05). Adapun siaran langsung tersebut membahas mengenai turunan Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Cluster Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak.
Acara tersebut menghadirkan narasumber dari Fungsional Asisten Penyuluh Pajak Yuniar dan Anwar. Mereka menjelaskan beberapa hal seputar pemberlakuan tarif baru PPN sebesar 11%. Siaran langsung ini diadakan guna mensosialisasikan peraturan terbaru mengenai Faktur Pajak dengan memanfaatkan media sosial agar wajib pajak dengan mudah bisa mendapatkan informasi terbaru tentang perpajakan.
Siaran langsung ditutup oleh pembawa acara setelah berlangsung selama satu jam. Sebelum menutup acara, Anwar menyebutkan, apabila wajib pajak hendak berkonsultasi terkait UU HPP Cluster PPN, silahkan menghubungi KPP Pratama Kolaka melalui Whatsapp Pelayanan pada hari kerja.
Dengan adanya siaran langsung ini, KPP Pratama Kolaka berharap wajib pajak dapat memahami lebih dalam mengenai turunan UU HPP Cluster PPN.
- 12 kali dilihat