Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap melaksanakan kegiatan edukasi perpajakan dengan tema “Mengenal Lebih Dekat Aplikasi Coretax” secara live melalui Instagram resmi KPP Pratama Cilacap @pajakcilacap bertempat di Ruang Rapat KPP Pratama Cilacap, Kabupaten Cilacap (Jumat, 25/7).
Siaran langsung edukasi perpajakan ini berlangsung dari pukul 14.30 hingga 15.00 WIB. Narasumber pada live Instagram kali ini adalah Penyuluh Pajak KPP Pratama Cilacap, yaitu Rossy Dian Nugraheni, Hurur Azizah dan Briansah Widhi Hantoro.
Dalam siarannya, tim menjelaskan mengenai fitur unggulan dalam sistem Coretax DJP, khususnya fitur impersonating dan buku besar wajib pajak, agar wajib pajak semakin memahami potensi dan manfaat besar yang ditawarkan.
Fitur impersonating ini merupakan hal baru dibandingkan dengan aplikasi perpajakan sebelumnya dan bertujuan untuk meningkatkan keamanan serta efisiensi dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
"Coretax DJP menggunakan skema impersonating di mana login dilakukan menggunakan user pribadi yang kemudian melakukan impersonating ke badan usaha. Ini memungkinkan pembagian tugas sesuai dengan jobdesk masing-masing pegawai sehingga lebih aman dan rahasia," jelas Brian.
Brian menjelaskan terkait langkah-langkah detail untuk melakukan impersonating serta risiko kesalahan yang mungkin terjadi, seperti lupa melakukan impersonating dan membuat bukti potong atas nama pribadi, serta solusi untuk mengatasinya. Ia berpesan kepada wajib pajak agar senantiasa berhati-hati, melakukan cross-check setelah login untuk memastikan sudah melakukan impersonating, dan menyimpan bukti potong sebelum mengunggahnya untuk pengecekan ulang.
Selain itu, Zizi juga menjelaskan terkait menu baru yang disediakan oleh Coretax DJP, yaitu buku besar wajib pajak. Terdapat lima kolom utama dalam buku besar Coretax DJP, yaitu debit, kredit, debit tersisa, kredit tersisa, dan saldo.
“Debit yaitu semua kewajiban pajak kita sebagai wajib pajak, misalnya surat pemberitahuan (SPT) kurang bayar, tunggakan surat tagihan pajak (STP), dan surat ketetapan pajak (SKP). Kredit adalah hak pajak atau simpanan kita sebagai wajib pajak yang dapat digunakan untuk membayar pajak,” ungkap Zizi.
Zizi menambahkan bahwa debit tersisa menunjukkan kewajiban yang masih belum dibayar, sedangkan kredit tersisa mencerminkan jumlah yang masih bisa digunakan untuk membayar. Adapun kolom saldo merupakan selisih antara debit tersisa dan kredit tersisa, yang mencerminkan posisi akhir wajib pajak dalam buku besar.
Setelah materi disampaikan oleh narasumber, live Instagram dilanjutkan dengan sesi tanya jawab melalui kolom komentar. Atas rekaman video live Instagram ini dapat diakses melalui akun Instagram resmi KPP Pratama Cilacap di @pajakcilacap.
“Dengan pemahaman ini, kami harap wajib pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakannya secara lebih baik dan benar,” pungkas Zizi.
Pewarta: Pritadevi Setya Azahro |
Kontributor Foto: Pritadevi Setya Azahro |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 4 kali dilihat