Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Jakarta Barat mengadakan edukasi kepada wajib pajak melalui live Instagram KPP Madya Dua Jakarta Barat @pajakmadyaduajakbar bertempat di Ruang Siniar KPP Madya Dua Jakarta Barat, Palmerah, Jakarta Barat (Jumat, 22/9).

Kegiatan ini berlangsung dari pukul 14.30 s.d. 15.00 WIB. Materi dibawakan oleh Fungsional Penyuluh Pajak KPP Madya Dua Jakarta Barat Didi Utomo. Dalam live Instagram tersebut, Didi menjelaskan terkait kebijakan Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

“Per 1 Januari 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP, sudah menggunakan NPWP dengan format baru,” jelas Didi. Selain itu, Didi juga menjawab pertanyaan peserta yang hadir dalam live Instagram tersebut seputar pemadanan NIK-NPWP. "Ayo segera lakukan pemadanan NIK-NPWP karena batas validasi NIK-NPWP adalah hingga 31 Desember 2023," ucap Didi.

Didi mengatakan bahwa ia berharap kegiatan ini dapat mendorong para peserta untuk segera melakukan pemadanan NIK-NPWP. "Rekaman kegiatan ini dapat disaksikan kembali melalui posting-an Instagram resmi KPP Madya Dua Jakarta Barat @pajakmadyaduajakbar," tutupnya.

Pewarta: Byanka Inas Saraswati
Kontributor Foto: Byanka Inas Saraswati
Editor: Arif Miftahur Rozaq

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.