Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Denpasar Barat menggelar kelas pajak secara daring melalui Live Instagram pada akun Instagram @pajakdenbar di Denpasar (Jumat, 15/12).

Kegiatan dimulai pada pukul 14.00 WITA dan dibuka oleh I Gede Cahaya Parama Hartawan yang merupakan Penyuluh KPP Pratama Denpasar Barat.

Narasumber pada sosialisasi tersebut adalah Dikyasis Rachman, Asisten Penyuluh Pajak Mahir KPP Pratama Denpasar Barat. Dikyasis menyampaikan materi terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Imbalan sehubungan dengan Pekerjaan yang diterima dalam bentuk Natura dan/atau Kenikmatan. “Pada aturan baru ini mengatur terkait natura sebagai objek pajak yang sebelumnya belum diatur dalam PMK-167/PMK.03/2018,” ujar Dikyasis Rachman dalam penyampaian materinya.

Selain membahas terkait natura sebagai objek pajak penghasilan dan pengecualian natura dari objek pajak penghasilan, pada kegiatan Live Instagram kali ini juga mengingatkan kepada seluruh wajib pajak untuk segera melakukan pemdanan NIK menjadi NPWP yang dapat dilakukan secara mandiri melalui laman https://www.pajak.go.id/. Sosialisasi kali ini juga menyampaikan mengenai layanan konsultasi pemadanan data secara online yaitu melalui Live Chat WhatsApp Pelayanan NPWP yang dapat dilihat pada Instagram @pajakdenbar. Menurut Dikyasis, KPP Pratama Denpasar Barat akan terus melaksanakan sosialisasi secara daring melalui Live Instagram kembali untuk dapat menjangkau wajib pajak secara luas maupun sosialisasi secara langsung.

 

Pewarta: Raras Supriyaningtiyas
Kontributor Foto: Raras Supriyaningtiyas
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.