Tim Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya Sukomanunggal memberikan edukasi perpajakan tentang pajak natura melalui live streaming Instagram dengan tajuk "Natura dipajaki, Iya tah?" pada akun @pajaksbysukomanunggal, Surabaya (Selasa, 8/8).

Live streaming edukasi pajak natura ini dilakukan dengan cara gelar wicara bersama Fransiscus Himawan Ardianto dan Lilik Handayani selaku Penyuluh Pajak dan diikuti lebih dari 60 orang. Himawan dan Lilik secara bergantian menjelaskan natura dan/atau kenikmatan yang merupakan imbalan yang diterima oleh pegawai atau karyawan maupun keluarganya yang tidak dalam bentuk uang ,dari pemberi kerja.

"Sesuai dengan PMK Nomor 66 Tahun 2023 yang baru saja ditetapkan tanggal 27 Juni 2023, sepanjang natura dan/atau kenikmatan tersebut diberikan dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara (3M) Penghasilan, biaya penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak pemberi kerja," tutur Himawan.

"Sebagai objek pajak penghasilan, natura dan/atau kenikmatan merupakan penggantian atau imbalan karena adanya transaksi jasa antar wajib pajak. Penggantian atau imbalan tersebut diberikan dalam bentuk barang selain uang yang dialihkan kepemilikannya dari pemberi ke penerima. Bentuknya bisa berupa fasilitas dan/atau pelayanan yang bersumber dari aktiva pemberi kerja dan atau aktiva dari pihak ketiga yang disewa oleh pemberi kerja untuk dimanfaatkan oleh pegawai, karyawan maupun keluarganya," tutur Lilik.

Lebih lanjut, Lilik menjelaskan ada pengecualian natura dan/atau kenikmatan dari objek pajak penghasilan, yang meliputi makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai; natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu; natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan; natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa; atau natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.

Kegiatan ini merupakan acara rutin yang diadakan oleh Penyuluh KPP Pratama Surabaya Sukomanunggal untuk mengedukasi wajib pajak. "Jadi tunggu apa lagi, Rek? Ayo pantau Instagram @pajaksbysukomanunggal untuk update informasi perpajakan terkini!" ujar Himawan dan Lilik mengakhiri acara live streaming ini.

Pewarta: Himmatur Rofida
Kontributor Foto: Himmatur Rofida
Editor: Fahmi Syuhada

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.