Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Prabumulih mengadakan siaran langsung youtube dengan tema “pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)" pada jejaring sosial youtube KPP Pratama Prabumulih di Ruang Konsultasi KPP Pratama Prabumulih, Kota Prabumulih (Jumat, 8/12). Live youtube ini untuk menyosialisasikan pemadanan NIK menjadi NPWP yang akan mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2024.
Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Prabumulih, Yulia Mayasari dan Retno Setyarini sebagai pemateri menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 tahun 2022 tersebut harus dilakukan sebelum tanggal 31 Desember 2023. Pemadanan NIK menjadi NPWP ini harus dilakukan oleh orang pribadi melalui pajak.go.id atau dengan datang langsung di KPP terdaftar. Sedangkan untuk Wajib Pajak Badan akan diberikan Nomor Induk Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) yang juga dapat dilakukan di pajak.go.id, dan diberikan secara jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Live Youtube ini berlangsung selama kurang lebih 30 menit.
Saat live youtube berlangsung beberapa wajib pajak yang mengajukan pertanyaan melalui kolom komentar. Bagi wajib pajak yang tidak sempat mengikuti live youtube ini, wajib pajak masih dapat berkonsultasi melalui Whatsapp dan Instagram atau datang langsung ke KPP Pratama Prabumulih.
Pewarta:Dyan Melisa |
Kontributor Foto:Dyan Melisa |
Editor: Imam Dharmawan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 22 kali dilihat