antor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Barat kembali mengadakan kelas pajak “Kupas Tuntas Cara Lapor SPT Tahunan Badan secara daring, Pontianak (Jumat, 29/10). Kelas pajak ini diadakan guna meningkatkan keterampilan perpajakan dalam hal SPT Tahunan Badan. Indaraputuri Nurmasruri Penyuluh Pajak mengimbau peserta yang sudah mempunyai kewajiban lapor untuk segera lapor SPT Tahunan walaupun sudah lewat jatuh tempo.
Indara menambahkan, “Jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan Badan 2020 adalah 30 April 2021. Dokumen yang dipersiapkan untuk lapor SPT Tahunan Badan adalah laporan keuangan, daftar susunan pemegang saham, daftar susunan pengurus, daftar asset sampai akhir tahun, daftar peredaran bruto selama satu tahun pajak dan bukti pembayaran pajak.”
- 20 kali dilihat