Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) melakukan pendampingan kegiatan tindakan penagihan aktif berupa lelang barang sitaan penunggak pajak bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Makassar, KPP Pratama Pontianak Timur, dan Kanwil DJP Kalimantan Barat (Selasa, 14/12). Kegiatan lelang ini berlangsung selama dua hari sampai Rabu, 15 Desember 2021 di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak, Kota Pontianak.

Barang yang dilelang kali ini berupa dua unit kapal laut dalam bentuk scrap milik salah satu penunggak pajak terdaftar pada KPP Madya Makassar yang memiliki tunggakan pajak sebesar Rp24,9 Miliar. Barang yang dilelang pada kegiatan pun berhasil terjual Rp3,8 Miliar dari nilai limit Rp3,1 Miliar. Hasil penjualan barang sitaan tersebut nantinya akan dialihkan ke kas negara guna membayar tunggakan penunggak pajak.

Subekti Puji Wardhani selaku Kepala Seksi Bimbingan Penagihan Kanwil DJP Sulselbartra yang ikut serta langsung dalam kegiatan ini menyatakan bahwa pelaksanaan lelang ini telah dilakukan sesuai peraturan perpajakan yang berlaku. Pihaknya pun telah melakukan serangkaian tahapan sesuai prosedur sebelum melaksanakan lelang.

''Wajib pajak memiliki jumlah tunggakan pajak yang cukup signifikan dan telah dilakukan penyampaian surat paksa namun wajib pajak belum melunasi tunggakan pajaknya. Berdasarkan hasil penulusuran aset, diketahui terdapat objek sita berupa dua unit kapal yg berlokasi di wilayah kerja KPP Pratama Pontianak Timur. Kemudian pihak KPP Madya Makassar melakukan permintaan bantuan penyitaan sampai dengan penjualan barang sitaan kepada KPP Pontianak Timur,'' jelas Subekti.

Pihak Kanwil DJP Sulselbartra berharap pelaksanaan tindakan penagihan aktif ini dapat menimbulkan efek jera pada penunggak pajak hingga dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.