Mendekati akhir masa pelaporan SPT Tahunan badan, Wajib pajak mulai mendatangi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Negara di Kabupaten Jembrana untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan 1771. Wajib pajak yang datang merupakan wajib pajak badan di wilayah Kabupaten Jembrana (Rabu, 27/4).

“Wajib pajak badan mulai mendatangi KP2KP Negara untuk melaporkan SPT Tahunan Badan,” ujar Pande Made Suryawan selaku pelaksana KP2KP Negara. Wajib pajak yang datang didominasi oleh wajib pajak Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) dan Koperasi.

“Sebelumnya KP2KP Negara sudah mengadakan edukasi perpajakan bagi wajib pajak Koperasi dan BUMDesa, namun masih banyak wajib pajak badan yang kesulitan dalam melaporkan SPT Tahunan,” tambahnya.

Wajib pajak mendatangi KP2KP Negara karena kesulitan dalam mengisi laporan SPT Tahunan manual maupun secara daring melalui e-Form.  “Wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan secara manual kesulitan dalam mengisi SPT karena kendala formulir yang lumayan banyak sehingga wajib pajak bingung untuk pengisiannya,” ungkap Pande. Pande menambahkan wajib pajak yang melaporkan secara daring kesulitan untuk menginstall aplikasi adobe reader untuk membuka formulir e-Form sehingga belum melaporkan SPT Tahunan.

Pande berpesan wajib pajak yang memerlukan asistensi pelaporan SPT Tahunan 1771 dapat langsung mendatangi ke KP2KP Negara atau berkonsultasi secara daring melalui saluran telepon dan Whatsapp KP2KP Negara.