Bagi Mursidah (72), melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan merupakan kewajiban yang harus dipenuhinya. Dengan bantuan petugas Helpdesk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto Uji Rahmawati, ia berhasil melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan miliknya, di Ruang Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Purwokerto, Jalan Gatot Subroto 107, Purwokerto Timur, Banyumas (Selasa, 26/3).
Mursidah tiba di KPP Pratama Purwokerto dengan menggunakan layanan taksi daring. Saat petugas pengerah layanan mengetahui keperluan kedatangannya untuk membayar pajak dan melaporkan SPT Tahunan, Mursidah diarahkan langsung ke layanan Helpdesk.
“Untuk penyampaian SPT Tahunan sebetulnya dilakukan di Aula kantor di lantai 2 gedung utama, namun mengingat kondisi wajib pajak, jadi kami arahkan untuk layanan khusus bagi wajib pajak kelompok rentan, dan dilayani di TPT melalui loket khusus,” ujar Tiar, petugas pengarah layanan yang melayani Mursidah.
Uji, petugas Helpdesk, menjelaskan kepada Mursidah, bagi wajib pajak orang pribadi usahawan dengan peredaran bruto kurang dari 500 juta rupiah maka tidak perlu membayar pajak, namun tetap wajib melaporkan SPT Tahunan mereka. “Wah, saya jadi tahu kalau saya tidak perlu bayar pajak,” ungkap perempuan kelahiran tahun 1952 ini sambil membenarkan posisi kruk yang disandarkannya di tepi meja.
Mursidah menjelaskan, saat ini dirinya menjalankan usaha lembaga kursus dan pelatihan. “Kursus jahit saja, itu pun untuk mengisi waktu luang, mengingat saat ini juga tidak banyak yang memiliki ketertarikan memiliki keterampilan seperti itu, tidak seperti kursus komputer,” ungkap Mursidah saat menjelaskan usaha yang digelutinya sejak 2006 itu.
Dengan bantuan dari Uji, Mursidah berhasil melaporkan SPT Tahunannya secara elektronik menggunakan eForm. “Karena lapornya online, jadi saya kesulitan, sehingga perlu dibantu oleh petugas. Biasanya saya ke KPP itu di awal bulan Maret, jadi belum seramai hari ini. Namun, saya beruntung langsung dilayani di sini (TPT),” ujar Mursidah.
Uji berharap, semangat dan keteladan Mursidah dalam melaporkan SPT Tahunannya dapat menginspirasi dan menumbuhkan kesadaran wajib pajak lain untuk melaksanakan kewajiban perpajakan mereka tepat waktu.
Pewarta: Meirna D |
Kontributor Foto: Uji R |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 25 kali dilihat