Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ulu kembali memberikan apresiasi kepada wajib pajak atas kontribusinya dalam menjalankan kewajiban perpajakannya tepat waktu dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun 2023 sebelum batas akhir pelaporan SPT  di Kota Samarinda (Senin,19/2).

Kegiatan apresiasi ini merupakan keberlanjutan dari kegiatan apresiasi yang telah diberikan kepada 3 pelapor pertama SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan di bulan Januari 2024 lalu.

Bertempat di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), Tim Satuan Tugas SPT Tahunan sejak bulan Januari telah membuka layanan asistensi pelaporan SPT Tahunan baik Orang Pribadi maupun SPT Tahunan Badan.

"Melihat antusias kehadiran Wajib Pajak yang melaporkan SPT Tahunan 2023 dan sebagai wujud terimakasih telah patuh menyampaikan SPT, KPP memberikan apresiasi secara langsung kepada Wajib Pajak yang telah menerima layanan asistensi dan melaporkan SPTnya dengan suvenir kecil yang bertuliskan 'Saya sudah lapor SPT'," ucap Hutomo Budi, Kepala KPP Pratama Samarinda Ulu.

Hutomo Budi menambahkan, “Berharap dengan adanya apresiasi ini dapat meningkatkan motivasi wajib pajak dalam melakukan kewajiban perpajakannya terutama pelaporan SPT Tahunan, mengingat jangka waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi sampai dengan 31 Maret 2024 dan SPT Tahunan Badan tanggal 30 April 2024..

Pewarta: Merlina Margareta Rumbekwan
Kontributor Foto: Wulan Sari
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.