Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mukomuko mewakili Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu bersama dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Mukomuko serta Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko melakukan seremoni penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) penyetoran pajak-pajak pusat atas belanja daerah periode Semester I Tahun 2024 di Ruang Rapat KPPN Mukomuko, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu (Jumat, 30/8).
Kegiatan Penandatanganan BAR Semester I Tahun 2024 dihadiri Tomi Wiranto selaku Kepala KP2KP Mukomuko mewakili KPP Pratama Bengkulu Satu, Kepala KPPN Mukomuko Wahyu Budiarso, dan Kepala BKD Kabupaten Mukomuko Eva Tri Rosanti. Adapun Kepala KPP Pratama Bengkulu Satu, Nanik Triwahyuningsih pada hari sebelumnya telah menandatangani Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) penyetoran pajak-pajak pusat atas belanja daerah periode Semester I Tahun 2024 di Kota Bengkulu. Acara pertemuan dan seremoni hari ini merupakan penandatanganan BAR oleh Kepala KPPN Mukomuko dan Kepala BKD Kabupaten Mukomuko.
Wahyu Budiarso selaku Kepala KPPN Mukomuko membahas mengenai perlunya pembahasan setiap bulan untuk memonitor pelaksanaan penandatanganan berita acara rekonsilisasi agar pelaksanaannya tidak terlalu dekat dengan batas akhir pelaksanaan penandatanganan BAR. Selain itu, pembahasan tiap bulan juga bisa memudahkan pihak dari KPP untuk memonitor apabila ada kewajiban perpajakan yang tidak dilaksanakan atau terlewatkan oleh unit Satuan Kerja (Satker) di Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mukomuko.
Kepala BKD Mukomuko, Eva Tri Rosanti pada kesempatan yang sama juga menyoroti tentang perlunya kerja sama antara pihak dari BKD dan KPP Pratama Bengkulu Satu dalam optimalisasi penerimaan pajak pusat dan pajak daerah.
“Terkait kerja sama mengenai aspek perpajakan, Kami siap untuk membentu BKD Mukomuko dalam penyediaan data terkait wajib pajak agar bisa dilakukan penggalian potensi pajak secara bersama-sama,” ujar Tomi Wiranto selaku Kepala KP2KP Mukomuko menanggai pernyataan dari Kepala BKD Mukomuko.
“Kabupaten Mukomuko merupakan salah satu Kabupaten yang telah menjalin Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemerintah Daerah (Pemda) tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah, untuk itu dipersilahkan kepada pihak BKD Mukomuko untuk melakukan permintaan data kepada pihak dari KPP Pratama Bengkulu Satu,” lanjut Tomi menambahkan.
“Dengan diadakannya rekonsiliasi ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi antara KPP Pratama Bengkulu Satu, KPPN Mukomuko, dan BKD Kabupaten Mukomuko dalam rangka mendukung pengelolaan keuangan negara yang baik dan tercapainya penerimaan pajak baik itu pajak daerah maupun pajak pusat,” ungkap Tomi Wiranto.
Pewarta: Tomi Wiranto |
Kontributor Foto: Try Aria Lesmana |
Editor: Theresia Helena P. |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 21 kali dilihat