Tim Seksi Pengawasan III Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukabumi mengunjungi lokasi tempat tinggal salah seorang warga yang beralamat di Ciracap Kabupaten Sukabumi (Selasa, 19/7).
Tim yang beranggotakan Putra Adi Pratama, Dwi Lestari, dan Danu Rita Setiyabudi melakukan kunjungan dalam rangka melaksanakan fungsi ekstensifikasi sesuai implementasi Compliance Risk Management dan Business Intelligence.
“Fungsi ekstensifikasi merupakan bagian dari implementasi Compliance Risk Management (CRM) dengan memanfaatkan peta risiko kepatuhan wajib pajak untuk digunakan sebagai pertimbangan dalam perencanaan kegiatan dan menentukan prioritas pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif,” tutur Putra saat kunjungan.
Tiba di lokasi yang dituju, Tim KPP Pratama Sukabumi melakukan wawancara kepada calon wajib pajak terkait pemenuhan syarat subjektif dan objektif.
Dalam pertemuan tersebut, calon wajib pajak menyampaikan bahwa ia adalah warga asli Ciracap sambil menunjukkan KTP. Kemudian Petugas mengonfirmasi kepemilikan harta berupa satu unit mobil Mitsubishi jenis Light Truck. Calon wajib pajak membenarkan data harta tersebut dan mengakui kepemilikan mobil truk dengan spesifikasi yang tertulis atas nama dirinya.
Di akhir pertemuan, ia mengucapkan terima kasih kepada para petugas pajak atas kunjungan ke tempat tinggalnya, dan sebagai warga negara yang baik dirinya siap melaksanakan imbauan dari petugas pajak untuk mendaftar NPWP.
Pewarta:Ahmad Rifai |
Kontributor Foto: Ahmad Rifai |
Editor: Syarifah Sylvia Ramadhani |
- 16 kali dilihat