
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwakarta mengupas tuntas perihal sertifikat elektronik melalui live instagram di akun @pajakpurwakarta, yang dipandu dari aulaKPP, jalan Raya Ciganea Bunder, kabupaten Purwakarta (Kamis, 28/10).
Kegiatan sosialisasi sertifikat elektronik diikuti oleh 7 orang peserta dan dipandu oleh dua orang narasumber Fungsional Penyuluh Pajak Erin dan Nur Safira Kumara Lalita mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 10.30 WIB.
Pembahasan topik sertifikat elektronik dikarenakan banyaknya pertanyaan terkait sertifikat elektronik di media sosial KPP Pratama Purwakarta.
“Sertifikat elektronik memang sering ditanyakan oleh wajib pajak di akun instagram KPP Pratama Purwakarta. Selain itu sertifikat elektronik ini merupakan hal yang krusial di administrasi perpajakan, sehingga dengan adanya kelas pajak ini diharapkan dapat menambah pemahaman wajib pajak terkait sertifikat elekronik,” ujar Erinmengawali kelas pajak tersebut.
“Sertifikat Elektronik atau sertel merupakan sertifikat yang bersifat elektronik, yang didalamnya terdapat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status hukum dari pihak-pihak yang melaksanakan transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak maupun penyelenggara sertifikasi lainnya” tutur Safira.
“Jika orang pribadi yang mengajukan sertifikat elektronik, maka harus diajukan oleh orang yang bersangkutan. Sedangkan untuk badan, maka yang mengajukan harus pengurus yang terdaftar didalam akta. Sebegitu penting dan krusialnya sertifikat elektronik ini, sehingga tidak dapat diwakilkan” lanjut Erin menambahkan.
“Persyaratan pengajuan sertifikat elektronik bagi orang pribadi ialah mengajukan berkas dengan lampiran permohonan sertifikat elektronik, serta identitas wajib pajak tersebut. Sedangankan untuk persyaratan bagi wajib pajak badan ialah melampirkan surat permohonan pengajuan sertifikat elektronik, kemudian akta pendirian atau perubahan, serta identitas pengurus, terutama pengurus yang menandatangani berkas permohonan tersebut” jelas Erin perihal persyaratan pengajuan sertifikat elektronik.
Setelah pemaparan materi, narasumber mempersilahkan kepada masyarakat untuk menghubungi KPP Pratama Purwakarta apabila ada pertanyaan yang ingin disampaikan.
“Bagi kawan pajak yang masih memiliki pertanyaan terkait sertifikat elektronik dapat menanyakannya melalui direct message di akun media sosial KPP Pratama Purwakarta maupun melalui chat ke nomor whatsapp konsultasi KPP Pratama Purwakarta,”pungkas Safira.
- 120 kali dilihat