Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) mengadakan Instagram Live bersama mahasiswa program Magang DJP dari Ruang Studio Kanwil DJP Sulselbartra, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Senin, 31/7).

Penyuluh Pajak Kanwil DJP Sulselbartra Sitti Aisyah dan Hasbullah Ahiri bersama mahasiswa magang Uswatun Faradisa yang menajdi moderator melaksanakan Intagram Live dengan tema Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023. Peraturan ini membahas tentang perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.

Selama sosialisasi ini berlangsung, Sitti Aisyah dan Hasbullah Ahiri menjelaskan terkait pengertian dan detail peraturan terkait tema yang dibahas. Hasbullah Ahiri juga menjawab pertanyaan yang disampaikan dalam kolom komentar.

Dengan diadakannya Instagram Live ini, Sitti Aisyah dan Hasbullah Ahiri berharap dapat meningkatkan pemahaman wajib pajak atas terbitnya PMK Nomor 66 Tahun 2023 tentang natura

 

Pewarta: Letna Helma Lantika Wisda
Kontributor Foto: Chalid Muhammad
Editor: Agus Suprayetno

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.