Eka, wajib pajak asal Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang, berpartisipasi aktif dalam kelas pajak dengan materi hak dan kewajiban perpajakan orang pribadi (Rabu, 24/1). Kelas pajak yang dihadiri oleh 350 wajib pajak orang pribadi ini diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jombang secara daring.
Dalam pesan singkatnya Eka menanyakan terkait pihak yang wajib membayar pajak baik Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM maupun PPh Pasal 25 Orang Pribadi.
Ajeng Mustika Arum Sari, Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Jombang menanggapi,"Untuk orang pribadi usahawan dengan penghasilan kotor di atas 500 juta sampai dengan 4,8 miliar dikenakan PPh Final 0,5% dari penghasilan kotor, selama tujuh tahun sejak terdaftar, setelah itu (tahun ke-8 dan seterusnya) menggunakan tarif umum sesuai pasal 17 Undang-Undang KUP," jelas Ajeng.
Lebih lanjut, Ajeng menjelaskan untuk orang pribadi bekerja sebagai karyawan maka akan dikenakan pajak penghasilan jika penghasilan telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). "Adapun penghitungan detilnya bisa melalui konsultasi ke WA Helpdesk KPP Pratama Jombang ya Kak," ungkap Ajeng.
Selain itu, Bayu Herlambang, seorang pekerja bebas mengonfirmasi terkait status NPWP dan kewajiban pelaporan SPT Tahunan. Ajeng menjelaskan bahwa ketika status NPWP aktif maka wajib melaporkan SPT Tahunan setiap tahun. "Batas pelaporan SPT Tahunan untuk orang pribadi mulai 1 Januari sampai dengan 31 Maret setiap tahunnya ya Kak," terang Ajeng.
Setelah sesi diskusi berakhir, Eka dan Bayu mengutarakan apresiasi kepada tim Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Jombang karena telah memberikan media edukasi kepada wajib pajak yang baru terdaftar dan awam akan kewajibannya. "Terima kasih atas ilmu yang diberikan," pungkas Eka.
Pewarta: Zulia Ni`mah |
Kontributor Foto: Ajeng Mustika Arum Sari |
Editor: Juuda Rochmana |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 19 kali dilihat