Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam (KPP PMA Enam) menggelar Tax Live Instagram membahas ketentuan baru Insentif Pajak dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-114/PMK.03/2022 (Selasa, 23/8). Seluk beluk mengenai insentif perpajakan disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Wahyu Dewaji, Syaiful Ikhwan Nurdin dan Atika Sitoresmi Rahmawati dalam tajuk “Ngobrol Asix” bersama kawan pajak.
Narasumber mengungkapkan latar belakang terbitnya PMK-114/PMK.03/2022 kepada wajib pajak bahwa perhatian pemerintah yang memandang bahwa situasi dan kondisi pandemi belum usai, sehingga perlu diperpanjang jangka waktu pemberian insentif perpajakan sampai dengan masa pajak Desember 2022.
Terdapat dua hal yang perlu diperhatikan terkait mekanisme pemanfaatan dan kewajiban yang harus dilakukan wajib pajak setelah memperoleh insentif. Wajib pajak harus menyampaikan kembali permohonan dan atau pemberitahuan ke KPP meskipun sebelumnya telah memanfaatkan insentif berdasarkan PMK-3/PMK.03/2022. Kemudian, pelaporan realisasi untuk PPh Final Jasa Konstruksi atas wajib pajak penerima P3-TGAI yang sebelumnya dilakukan oleh Pemotong Pajak berdasarkan PMK baru ini harus dilakukan oleh Penanggung Jawab.
Pewarta: Shavi Nahayan |
Kontributor Foto: Shavi Nahayan |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
- 66 kali dilihat