
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup melakukan kegiatan penilaian atas pembangunan outlet penjualan bahan bakar minyak yang merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kegiatan membangun sendiri (KMS) berlokasi di Kecamatan Tes, Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu (Kamis, 31/8).
Kunjungan tersebut dilakukan oleh Tim KPP Pratama Curup yang terdiri dari Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Curup Wieldy Menanda, Account Representative (AR) Ahmad Daulay, serta Asisten Penilai Pajak Habib Syuhada.
Adapun tujuan kegiatan penilaian dilakukan dalam rangka menentukan kewajaran biaya KMS yang dibebankan oleh wajib pajak. Kegiatan penilaian dilakukan dengan melakukan wawancara, pengukuran bangunan, dan melakukan pengecekan atas bukti pendukung, seperti dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB), denah lokasi dan lain-lain.
Kegiatan membangun sendiri merupakan objek PPN yang ketentuannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan NIlai Atas Kegiatan Membangun Sendiri.
“Orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri wajib melaporkan penyetoran PPN terutang ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan didirikan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir,” ungkap Wieldy Menanda dalam penjelasannya kepada wajib pajak.
Kunjungan diakhiri dengan melakukan dokumentasi lokasi usaha wajib pajak dan foto bersama.
Pewarta: Achlisa Akmalia |
Kontributor Foto: Habib Syuhada |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 kali dilihat