Untuk menggali informasi mengenai penjualan barang eletronik dan kebutuhan rumah, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar menugaskan Kepala Seksi Pengawasan II dan Account Representative (AR) terkait untuk melakukan kunjungan ke Wajib Pajak (WP) yang menyediakan peralatan elektronik. Lokasi usaha WP yang dikunjungi terletak di Jalan Imam Bonjol, Denpasar, Bali (Jumat, 2/2).

Kepala Seksi Pengawasan II I Gusti Ngurah Putu Wirawan menjelaskan bahwa kunjungan yang dilakukan bertujuan untuk mendalami proses pemasaran dan kerja sama bisnis dengan produsen. Gusti Ngurah menambahkan bahwa penggalian informasi kewajiban perpajakan juga dilakukan saat kunjungan tersebut.

Dalam diskusi yang berlangsung, salah satu staf yang ditemui menjelaskan mengenai bidang usaha utama adalah penjualan barang elektonik seperti televisi, ac, lemari es, radio tape, dan alat elektonik kebutuhan rumah tangga lainnya. Selain itu, di lokasi yang sama juga terdapat usaha jenis lain yang juga memasok kebutuhan rumah tangga selain eletronik. Adapun kewajiban perpajakan dijelaskan termasuk kewajiban pemotongan dan pemungutan.

Di akhir penjelasan, Gusti Ngurah menekankan kepada WP untuk memastikan kewajiban pemotongan dan pemungutan serta dokumen pendukung sesuai ketentuan. Gusti Ngurah mengharapkan WP dapat memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu untuk menghindari sanksi.

 

Pewarta: I Gede Suryantara
Kontributor Foto: I Gusti Ngurah Putu Wirawan
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.