Loket Helpdesk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso disambangi oleh dua orang wajib pajak yang ingin melakukan konsultasi terkait tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui aplikasi Coretax DJP di Kabupaten Poso (Senin, 28/4). 

Kedua wajib pajak yang datang adalah Hasmi dari PT BGP dan Faat dari PT PM. Kedatangan keduanya diterima dan dilayani oleh Pelaksana Seksi Pelayanan Nabella Putri Lestari.

Mengawali sesi konsultasi, Nabella menjelaskan bahwa kewajiban SPT Masa PPN merupakan salah satu kewajiban perusahaan sebagai PKP. SPT ini wajib dilaporkan setiap bulannya melalui Coretax DJP. 

“Kalau untuk SPT Masa ini walaupun sebelumnya belum aktif beroperasi harus tetap lapor ya Bu?” tanya Faat. 

Mendengar pertanyaan tersebut, Nabella kemudian menjelaskan bahwa SPT Masa PPN wajib untuk dilaporkan setiap bulannya. Dalam hal ini, apabila perusahaan belum aktif beroperasi, maka dapat melaporkan nihil. Kemudian, jika perusahaan tidak atau terlambat melaporkan, maka dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000.

“Untuk cara pelaporannya di Coretax DJP sangat mudah Pak Bu,” sambung Nabella sembari mengedukasi tata cara pelaporan.

Langkah pertama, lanjut Nabella, adalah masuk ke akun Coretax PIC dengan melakukan impersonating. Kemudian, pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT) dan akan muncul konsep SPT Masa PPN tiap bulannya secara otomatis.

“Pada konsep SPT ini, Bapak Ibu klik centang pernyataan dan simpan konsep. Kemudian bayar dan lapor,” jelas Nabella.

Pada tahap bayar dan lapor ini terdapat dua cara pembayaran yaitu dengan pembayaran melalui kode billing atau pembayaran melalui saldo deposit pajak yang sudah dibuat sebelumnya. 

“Ternyata caranya mudah ya Bu,” kata Hasmi mengungkapkan.

Pewarta: Nabella Putri Lestari
Kontributor Foto: Nur Afni
Editor: Zacky Rasyid

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.