
Seorang wakil wajib pajak (WP) mengunjungi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu untuk konsultasi tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik salah seorang pengusaha di daerah Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi (Selasa, 20/12).
Ia mewakili seorang pengusaha yang memiliki berbagai macam kegiatan bisnis di kawasan Palabuhanratu. Seperti Perdagangan onderdil motor, toko kelontong, serta perdagangan besar alat tulis. Wakil WP memberitahukan bahwa pengusaha tersebut sudah meninggal sejak November 2021. Ia meminta informasi ke kantor pajak terkait ketentuan penghapusan NPWP karena WP meninggal.
Sebelum menjelaskan ketentuan penghapusan NPWP, petugas pajak Ahmad Rifai menanyakan tentang harta warisan yang belum terbagi. Berdasarkan informasi dari wakil WP, harta warisan sudah terbagi namun pihak keluarga berniat untuk meneruskan usaha milik WP tersebut.
Atas dasar informasi tersebut, Ahmad menyarankan agar ahli waris WP segera mengajukan Permohonan Penghapusan NPWP dilengkapi dengan surat kematian, NPWP asli atas WP yang meninggal dunia, Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga atas WP yang meninggal dunia, serta surat pernyataan ahli waris. Permohonan dikirimkan ke Kantor Pelayanan Pajak (Pratama) terdaftar secara langsung atau melalui pos/ekspedisi tercatat. Jangka waktu penyelesaian permohonan penghapusan NPWP adalah paling lama enam bulan setelah penerbitan Bukti Penerimaan Surat/Bukti Penerimaan Elektronik.
Dalam kesempatan tersebut, Ahmad menyampaikan data tunggakan pajak kepada wakil wajib pajak. “Bapak, ini data tunggakan pajak yang harus dilunasi sebelum mengajukan penghapusan NPWP,” kata Ahmad.
“Baik, Pak Ahmad. Nanti saya sampaikan dulu ke pihak keluarga Almarhum. Terima kasih atas informasinya,” jawabnya.
Pewarta: Ahmad Rifai |
Kontributor Foto: Ahmad Rifai |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
- 22 kali dilihat