Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Rantau Prapat mengunjungi salah satu objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perkebunan untuk dilakukan Penilaian Lapangan di Selat Beting, Panai Tengah, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara (Kamis, 21/10). 

Dalam kegiatan tersebut, Fungsional Penilai KPP Pratama Rantau Prapat melakukan peninjauan lapangan terkait dengan kondisi kebun Wajib Pajak. Hasil Penilaian Lapangan ini akan digunakan sebagai dasar dalam menentukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB. 

Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan merupakan salah satu bagian dari tugas dan fungsi Penilaian dalam rangka pengawasan untuk mendukung kinerja KPP Pratama Rantau Prapat. Kegiatan ini dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.