Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu melakukan kunjungan kerja ke Kantor Desa Boronglamu di Desa Boronglamu, Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto (Kamis, 24/08).

Kepala KP2KP Bontosunggu Aries Harto Malik beserta tim melakukan kunjungan kerja dengan tujuan melakukan konfirmasi terkait kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh Desa Boronglamu terhadap pengelolaan dana desa tahun anggaran 2023. Pada kesempatan ini Aries menjelaskan kewajiban perpajakan yang harus dijalani terkait pengelolaan dana desa meliputi pembayaran dan pemungutan pajak atas Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, pasal 22, PPh final pasal 4 ayat 2, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Untuk saat ini pajak-pajak yang harus dipahami atas kegiatan-kegiatan yang dilakukan desa biasanya meliputi PPh pasal 21 atas honorarium, PPN dan PPh 22 atas pengadaaan barang, PPh pasal 23 atas jasa, serta PPh final pasal 4 ayat 2 atas jasa konstruksi. Kalau sudah melakukan pembayaran, jangan lupa juga untuk kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa,” jelas Aries.

Diketahui bahwa Desa Boronglamu belum melakukan kewajiban pembayaran pajak di tahun 2023. Sekretaris Desa Boronglamu Sahabuddin menjelaskan bahwa pada saat ini Desa Boronglamu tidak memiliki bendahara atau kepala urusan keuangan, sehingga sampai saat ini masih belum memahami terkait kewajiban perpajakan. “Mohon maaf sebelumnya Pak, kondisi saat ini Desa Boronglamu tidak memiliki bendahara dan masih dicari oleh Kepala Desa. Apakah saat ini Kami bisa dijelaskan terkait kewajiban perpajakan yang harus kami jalani,” ungkap Sahabuddin menanggapi penjelasan Aries.

Pada akhir pertemuan Aries menjelaskan apabila masih membutuhkan penjelasan terkait kewajiban perpajakan, pegawai Desa Boronglamu dapat berkonsultasi di KP2KP Bontosunggu atau melalui layanan whatsapp. “nanti kalau masih ada yang bingung mungkin bisa ke kantor, sekalian dibawa SPJnya agar nanti kami jelaskan Kembali terkait perhitungan pajaknya” tutup Aries.

Pewarta: Dwi Bagas Widianto
Kontributor Foto: Dwi Bagas Widianto
Editor: Lucky Timotius Pelealu

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.